• logoWifi Pod
  • logoShop
  • logoAktivitas
  • logoEvent
  • logoAsuransi
  • Promo
  • Cart
  • Register
  • Login
logo
logo
Promo
english
MasukDaftar
  • logoWifi Pod
  • logoShop
  • logoAktivitas
  • logoEvent
  • logoAsuransi

Asuransi Perjalanan

Jaminan Perlindungan Lengkap untuk Perjalanan Anda

Syarat dan Ketentuan

Polis ini diterbitkan oleh PT. Asuransi Simas Insurtech(selanjutnya disebut Penanggung). Polis ini, Ikhtisar Polis dan segala perubahan yang melekat padanya merupakan kontrak antara pihak Tertanggung dan pihak Penanggung.

Tertanggung setuju untuk membayar premi sesuai dengan yang tercantum pada Ikhtisar Polis dan menyetujui untuk memenuhi segala kewajiban yang timbul pada Polis.

Penanggung menggunakan informasi yang diberikan oleh Tertanggung untuk membuat kontrak asuransi. Dan agar kontrak asuransi ini menjadi valid, semua informasi yang diberikan oleh Tertanggung harus benar, akurat dan tepat, jika terdapat perubahan pada pertanggungan maka Tertanggung diwajibkan untuk memberitahu Penanggung secepatnya dalam waktu yang wajar.

Mohon agar dibaca Polis ini dengan sebaik-baiknya untuk memastikan bahwa Anda mengerti apa yang dijamin dan apa yang tidak dijamin. Tertanggung atau pihak yang mewakilinya diminta menghubungi Penanggung jika ada hal-hal yang tidak jelas atau tidak benar. Jika dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya Polis tidak ada tanggapan maka Polis dianggap telah disetujui oleh kedua belah pihak.

BAB I

FORMULIR APLIKASI ASURANSI

Pemohon Simas Insurtech Travel Overseas diminta untuk melengkapi dan menanda-tangani Formulir Aplikasi Asuransi yang disediakan Penanggung dengan memberikan keterangan dan informasi sesuai dengan fakta-fakta yang ada pada saat permohonan disampaikan.

  1. Formulir Aplikasi Asuransi yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Tertanggung dan telah disetujui Penanggung akan menjadi dasar penerbitan Polis dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.
  2. Jika informasi atau keterangan yang disampaikan oleh Tertanggung pada Formulir Aplikasi Asuransi adalah salah atau tidak sesuai dengan keterangan sebenarnya dan polis sudah diberlakukan atau berjalan, maka Penanggung berhak untuk menolak klaim atau menyatakan Polis tidak berlaku dan batal secara keseluruhan dari saat diketemukannya kesalahan atau ketidaksesuaian informasi atau dari awal berlakunya Polis.

BAB II

DEFINISI UMUM

  1. Penanggung adalah PT. Asuransi Simas Insurtech.

  2. Polis adalah surat kontrak perjanjian Asuransi Perjalanan yang dibuat dan ditandatangani oleh Penanggung berdasarkan formulir aplikasi dan pernyataan yang dibuat oleh Pemegang Polis atau Tertanggung sendiri.

  3. Pemegang Polis berarti seseorang atau sebuah lembaga/badan kepada siapa Polis telah diterbitkan berkenaan dengan jaminan atas orang-orang yang secara khusus dinyatakan sebagai orang-orang yang diasuransikan dalam Polis ini.

  4. Polis Keluarga adalah Polis yang diterbitkan untuk keluarga yang terdiri dari :

    1. Tertanggung Utama
    2. Pasangan dari Tertanggung dan/atau
    3. Anak Tertanggung
  5. Tertanggung adalah mereka yang atas dirinya diadakan perjanjian Asuransi Perjalanan ini, yaitu :

    1. Polis Invididu : semua Tertanggung yang namanya terdaftar pada Ikhtisar Polis yang berusia 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 80 (delapan puluh) tahun.
    2. Polis Keluarga :
      1. Tertanggung utama yang berusia 17 (tujuh belas) sampai dengan 80 (delapan puluh) tahun

      2. Pasangan dari Tertanggung Utama yaitu suami/istri yang sah yang berusia 17 (tujuh belas) sampai dengan 80 (delapan puluh) tahun

      3. Anak Tertanggung yang berusia 1 (satu) sampai dengan 17 (tujuh belas) tahun.

  6. Ahli Waris adalah mereka yang berhak atas pembayaran Jumlah Uang Pertanggungan oleh Penanggung dalam hal Tertanggung meninggal dunia akibat suatu kecelakaan dan yang nama serta hubungannya dengan Tertanggung tercantum jelas dalam Polis ini.

  7. Masa Berlakunya Pertanggungan berarti jam, tanggal, bulan dan tahun yang tercantum pada tiket penerbangan atau sejak Tertanggung meninggalkan tempat kediaman tetap atau tempat kerja secara langsung menuju tempat keberangkatan di Indonesia ke tempat tujuan yang dikehendaki dan berkahir pada waktu-waktu berikut tergantung mana yang lebih dahulu :

    1. Tanggal berakhirnya Periode Asuransi seperti yang tercantum pada Ikhtisar Polis.
    2. Kembalinya Tertanggung ke tempat kediaman tetap atau tempat kerja di Indonesia.

    Masa berlakunya pertanggungan tidak boleh melebihi 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal keberangkatan yang tercantum di tiket penerbangan.

  8. Kecelakaan adalah suatu cedera tubuh yang diderita tertanggung yang penyebabnya langsung karena kekerasan, tidak terduga, datang dari luar diri Tertanggung, kasat mata, tidak dapat diperkirakan dan berdiri sendiri dari sebab-sebab lain yang terjadi selama berlakunya Polis.

  9. Cedera adalah cedera badan yang diderita sebagai akibat langsung dari kecelakaan, tanpa intervensi dari segala sebab lain yang terjadi selama berlakunya periode Polis.

  10. Cedera Berat atau Sakit Keras adalah keadaan yang memerlukan pengobatan oleh seorang dokter yang berwenang dimana Tertanggung menderita sakit/cedera yang bisa menyebabkan kematian sehingga dokter menyatakan bahwa Tertanggung tidak layak untuk bepergian atau melanjutkan perjalanannya semula.

  11. Dokter Yang Berwenang berarti seseorang yang diberi ijin oleh pemerintah untuk melakukan praktek pengobatan atau pembedahan dalam suatu wilayah teritorial tetapi dokter yang berwenang tidak boleh sebagai tertanggung sendiri ataupun kerabatnya.

  12. Biaya Pengobatan Yang Diperlukan berarti biaya yang timbul selama periode Polis akibat Cedera atau Sakit yang dibayar oleh Tertanggung kepada Dokter, Ahli Bedah, Juru Rawat, rumah sakit dan/atau pelayanan ambulans untuk Pengobatan, pembedahan, X-ray, biaya inap rumah sakit atau perawatan, semuanya yang sah dan berwenang. Termasuk biaya untuk obat-obatan dan sewa ambulans tetapi tidak termasuk perawatan gigi, kecuali perawatan tersebut harus dilakukan atas gigi asli dan sehat yang diakibatkan oleh Cedera, dan tidak termasuk biaya-biaya yang dikecualikan dalam polis ini.

    Semua perawatan harus dilakukan oleh dokter yang berwenang agar biaya-biaya tersebut dapat diganti berdasarkan Polis ini. Apabila dalam hal Tertanggung berhak atas penggantian untuk seluruh atau sebagian biaya dari pihak lain, Penanggung hanya berkewajiban untuk membayar selisih dari jumlah yang sudah diganti oleh pihak lain tersebut.

  13. Acquired Immune Deficiency Syndrome atau “AIDS” dalam polis ini berarti pengertian yang dipakai oleh World Health Organization termasuk Infeksi Oportunis, Malignant Neoplasm, Virus HIV, Encephalopathy (dementia) HIV Waisting syndrome atau suatu penyakit lain apapun atau sakit karena adanya Sero-positive tes untuk HIV.

    Infeksi Oportunis termasuk tetapi tidak terbatas pada Pneumacystic Carini Pneunomia Organism of Chronic enteritis, Virus dan/ atau Disseminated Fungi Infection.

    Malignant Neoplasm  termasuk tetapi tidak terbatas pada Kapoci’s Sacroma, Central Nervous System Lymproma dan/atau Malignancies lainnya yang diketahui saat ini atau kemudian dapat menyebabkan kematian, Sakit atau Cacat dalam waktu singkat karena adanya Acquired Immune Deficiency Syndrome.

  14. Rumah Sakit berarti Suatu institusi/lembaga yang memiliki izin resmi dan terdaftar sebagai sebuah Rumah Sakit yang ditujukan untuk digunakan bagi perawatan dan pengobatan bagi orang-orang yang sakit dan cedera sebagai pasien yang membayar biaya perawatan dan yang :

    • 14.1.memiliki fasilitas/sarana untuk melakukan diagnosa dan kamar bedah di tempat tersebut untuk dapat melaksanakan operasi/pembedahan besar.
    • 14.2.memberikan pelayanan perawatan sepanjang 24 jam sehari oleh para juru rawat yang berijazah dan terdaftar
    • 14.3.dibawah pengawasan seorang Dokter yang terdaftar resmi sepanjang waktu dan
    • 14.4.bukan hanya berupa sebuah klinik; bukan merupakan tempat bagi pecandu alkohol atau obat bius; bukan suatu tempat perawatan, peristirahatan atau rumah untuk pemeliharaan kesehatan setelah mengalami sakit, atau bukan rumah untuk para lanjut usia, bukan rumah sakit jiwa ataupun badan usaha sejenisnya.
  15. Perawatan Menginap di Rumah Sakit berarti perawatan sebagai pasien menginap di Rumah Sakit untuk periode 8 (delapan) jam atau lebih untuk perawatan yang Secara Medis Diperlukan atas Ketidakmampuan Secara Fisik yang dijamin, untuk mana Rumah Sakit membebankan biaya Kamar dan Menginap secara penuh, dan pasien dirawat atas nasehat/rekomendasi serta dibawah pengawasan serta kehadiran yang teratur dari Dokter. Dalam hal pembedahan, jangka waktu 8 jam tersebut diabaikan dan tidak berlaku.

  16. Penyakit berarti kondisi fisik yang ditandai oleh adanya penyimpangan patologis atau penyimpangan dari kondisi kesehatan normal dan termasuk pula “Penyakit” yang diderita oleh Karyawan atau Tanggungan karyawan yang diasuransikan ketika Polis ini masih berlaku.

  17. Penyakit Kronis berarti suatu penyakit atau cedera badan yang mana memiliki salah satu karakter dibawah ini :

    1. berlangsung secara terus-menerus
    2. berulang atau besar kemungkinan berulang
    3. bersifat tetap/permanent
    4. memerlukan rehabilitasi atau latihan khusus
    5. memerlukan observasi, konsultasi, check-up, pemeriksaan atau tes yang berkelanjutan dalam jangka waktu yang lama.
  18. Kondisi/Penyakit-penyakit yang Telah Ada Sebelumnya (Pre Existing Condition) berarti Suatu kondisi yang sudah ada dan :

    1. yang mana Tertanggung pernah dan/atau sedang menjalani pengobatan atau menerima nasehat medis, atau
    2. dalam hal dimana Tertanggung memperlihatkan gejala-gejala, atau
    3. dimana Tertanggung mengetahuinya/ menyadari-nya, atau
    4. dimana Tertanggung seharusnya sudah mengeta-huinya/ menyadarinya, sebelum Masa Berlakunya Pertanggungan.
  19. Dokumen Perjalanan berarti :

    1. Tiket Perjalanan
    2. Passport
    3. Surat Perjalanan laksana Passport
    4. Dokumen lain yang setara dengan passport
  20. Kerugian Konsekuensial berarti kerugian tidak langsung, yang terjadinya menyertai kerugian dari obyek Pertanggungan, seperti kehilangan pendapatan karena cacat akibat kecelakaan.

  21. Tindakan Teroris berarti setiap tindakan atau ancaman yang menggunakan paksaan atau kekerasan yang ditujukan terhadap atau menyebabkan kerusakan, cedera, kerugian, gangguan, atau tindakan persekongkolan yang membahayakan jiwa manusiaatau harta benda terhadap perorangan, property atau pemerintah baik dinyatakan atau tidak dinyatakan, bertujuan untuk kepentingan ekonomi, etnis, nasional, politik, rasa atau agama. Perampokan atau tindakan kriminal lainnya yang dilakukan terutama untuk tujuan keuntungan pribadi dan tindakan yang timbul akibat dari hubungan pribadi sebelumnya antara pelaku kejahatan (sendiri atau lebih) dan korban (sendiri atauh lebih) tidak digolongkan sebagai terorisme.

    Tindakan terroris juga mencakup tindakan yang dinyatakan atau diverifikasi oleh pemerintah yang sah sebagai tindakan teroris.

  22. Pembajakan berarti setiap pemboikotan atau pengendalian suatu keadaan secara paksa atau dengan kekerasan atau ancaman untuk melakukan paksaan atau kekerasan, yang dilakukan dengan maksud yang tidak baik, yang terjadi disebuah penerbangan komersial atau sarana transportasi umum lainnya, atau tindakan lain yang digolongkan oleh pemerintahan sebagai pembajakan.

  23. Pengangkutan Udara Umum berarti setiap pesawat udara bersayap yang disediakan dan dioperasikan oleh suatu maskapai penerbangan yang memiliki lisensi atas transportasi reguler bagi penumpang dan setiap helicopter yang disediakan dan dioperasikan oleh suatu maskapai penerbangan yang memiliki lisensi atas trasnportasi regular bagi penumpang yang membayar tiket dan hanya beroperasi diantara bandara komersil atau landasan heli komersil yang berlisensi.

  24. Keadaan Bangkrut berarti ketidakmampuan dari pelaksanaan operasional dari suatu agent perjalanan yang terdaftar di Indonesia sebagai akibat pailit atau dibubarkan baik secara sengaja maupun tidak sengaja.

  25. Peralatan Golf berarti pemukul golf dan tas golf

BAB III

CAKUPAN POLIS

  1. KECELAKAAN DIRI

    • SANTUNAN

      Pertanggungan hanya berlaku sehubungan Cedera atau kematian yang diderita secara langsung akibat kecelakaan dan terlepas dari sebab-sebab lain yang telah mengakibatkan :

      1. Kematian
      2. Kehilangan/cacat tetap pada satu anggota badan atau kehilangan penglihatan pada sebelah mata
      3. Kehilangan dua atau lebih anggota badan atau kehilangan penglihatan pada kedua belah mata
      4. Cacat Tetap Total/kelumpuhan seluruh anggota badan yang tetap dan tidak dapat disembuhkan kembali
      5. Kematian Tertanggung saat berada diatas pesawat

      dan jika Cedera atau kematian tersebut telah dinyatakan secara tertulis oleh Praktisi Kedokteran yang diakui dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah kecelakaan terjadi.

    • Tabel Jumlah Prosentase Santunan dari Nilai Pertanggungan
      • A.1. Meninggal Dunia 100%
      • A.2. Kehilangan/cacat tetap salah satu anggota badan atau kehilangan penglihatan pada sebelah mata 50%
      • A.3. Kehilangan dua atau lebih anggota badan atau kehilangan penglihatan pada kedua belah mata 100%
      • A.4. Cacat Tetap Total/kelumpuhan seluruh anggota badan yang tetap dan tidak dapat disembuhkan kembali 100%
      • A.5. Kematian Tertanggung saat berada diatas pesawat 200%
    • KONDISI :

      • Untuk peserta dengan usia > 70 (tujuh puluh) tahun sd 80 (delapan puluh) tahun, maka jumlah maksimum pertanggungan dibatasi sebesar 50% (lima puluh persen) dari limit yang tercantum pada Ikhtisar Polis.
      • Untuk Polis Keluarga berlaku ketentuan sebagai berikut :
        • Santunan Kecelakaan Diri yang dibayarkan kepada keluarga Tertanggung dibatasi hingga :
        • 50% (pasangan Tertanggung)
        • maksimal 25% (masing-masing anak Tertanggung)
      dari Limit yang tercantum pada Tabel Jumlah Prosentase Santunan dari Nilai Pertanggungan.
    • DEFINISI

      • Meninggal Dunia Karena Kecelakaan berarti kematian yang disebabkan oleh cedera badan sesuai definisi yang ada di polis ini dalam kurun waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak kejadian yang merupakan penyebab tunggal dan langsung dari kematian tersebut.

      • Kehilangan/Cacat Total dan Tetap berarti Cacat yang terjadi dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal Kecelakaan terjadi yang bersifat tetap/permanen dan secara total menghalangi Tertanggung untuk melakukan pekerjaannya atau pekerjaan apapun yang memberikan penghasilan atau dalam hal tidak mempunyai pekerjaan atau jabatan, tidak dapat melakukan suatu tugas apapun juga yang sewajarnya dapat dilakukannya dalam kegiatan sehari-hari.

      • Kehilangan Anggota Badan berarti Kehilangan fungsi secara total dan tetap, atau pemotongan seluruhnya melalui atau diatas pergelangan tangan atau pergelangan kaki.

      • Kehilangan Penglihatan berarti kehilangan penglihatan seluruhnya dan tidak dapat sembuh kembali untuk seterusnya.

        Terjadinya kehilangan yang khusus dimana santunan dibayarkan berdasarkan pasal ini akan memutuskan sekaligus semua pertanggungan berdasarkan polis ini, tetapi pemutusan tersebut tidak mempengaruhi klaim yang terjadi akibat kecelakaan yang menimbulkan kehilangan tersebut.

        Santunan maksimum untuk pasal ini adalah sesuai limit plan yang tercantum dalam polis untuk tiap Tertanggung.

    • PENGECUALIAN BAGIAN A

      Polis ini tidak menjamin kematian atau cacat yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung dari :

      1. Melukai diri dengan sengaja dan/atau bunuh diri atau tindakan-tindakan ke arah itu, baik dilakukan dengan maksud jahat ataupun tidak.
      2. Melakukan dengan sengaja atau ikut ambil bagian dalam suatu kejahatan, pelanggaran, perkelahian, huru-hara, dan sejenisnya.
      3. Terjadi pada diri Tertanggung ketika berolah raga tinju, karate, judo, silat, kungfu, jiu jitsu dan sejenisnya; gulat, ski air, terjun payung, pendakian yang menggunakan tali, rugby, sepakbola, hoki, adu kecepatan mobil atau sepeda motor.
      4. Terjadi pada diri Tertanggung ketika ia ikut dalam suatu penerbangan dengan pesawat udara atau kegiatan sejenisnya, kecuali jika ia adalah penumpang yang sah dari pesawat udara atau sejenisnya dan bukan sebagai awak atau terlibat dalam kegiatan komersial atau teknis.
      5. Selama Tertanggung berada dalam dinas aktif sebagai anggota Angkatan Bersenjata atau organisasi sejenis baik dalam masa damai atau perang.
      6. Mengalami gangguan jiwa, atau dalam pengaruh obat-obatan (kecuali dalam pengawasan dokter), narkotika atau pengaruh alkohol atau minuman keras lainnya.
      7. Akibat penculikan atau penyanderaan, baik yang dengan tebusan ataupun tidak.
      8. Lebih dari satu pembayaran dalam Polis ini untuk satu kejadian.
      9. Jika Tertanggung meninggal dunia setelah dilakukannya pembayaran klaim karena cedera badan maka pembayaran tersebut akan mengurangi pembayaran klaim karena meninggal dunia
      10. Sebagai akibat dari kejadian yang terjadi sebelum berlakunya pertanggungan.
      11. Jika cedera dilakukan oleh Tertanggung atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai kepentingan dengan manfaat pertanggungan.
      12. Jika cedera dilakukan oleh Tertanggung atau pihak lain yang mempunyai hubungan dengan tertanggung
  2. KETIDAKNYAMANAN SELAMA PERJALANAN

    • B.1. KEHILANGAN ATAU KERUSAKAN BAGASI DAN HARTA BENDA PRIBADI

      Pasal ini membayar Kehilangan atau kerusakan bagasi termasuk pakaian serta barang-barang milik pribadi yang ada di bagasi Tertanggung dari kendaraan umum selama jangka waktu antara tanggal keberangkatan dan tanggal kembali ke Indonesia atau sampai masa berlakunya Polis habis, sebagaimana tercantum dalam Polis, tergantung mana yang lebih dahulu.

      • Kehilangan atau kerusakan bagasi atau harta benda pribadi hanya diganti apabila terjadi :
        1. pada saat barang-barang yang hilang berada dalam penguasaan karyawan hotel atau pengangkutan umum dan bukti kehilangan secara tertulis dari manajemen hotel atau manajemen dari pengangkutan tersebut diserahkan kepada Penanggung; atau
        2. pada saat berada di tempat umum, kehilangan atau kerusakan ditanggung hanya jika disebabkan oleh pencurian atau perampokan dan kejadian tersebut harus dilaporkan pada polisi setempat tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam sejak kejadian itu terjadi. Surat Keterangan Polis harus dilampirkan pada saat pengajuan klaim.
      • Syarat-syarat yang berlaku adalah sebagai berikut :
        1. Jumlah yang dibayar untuk setiap jenis barang tidak akan melebihi 20% dari limit maksimum yang tercantum pada Ikhtisar Polis. Jika barang yang hilang/rusak merupakan satu kesatuan (set) akan dianggap sebagai 1 (satu) jenis barang.
        2. Dasar penggantian adalah memperhitungkan biaya penggantian dikurangi 20% per tahun untuk depresiasi.
        3. Tertanggung harus mengambil setiap langkah sedapat mungkin untuk tidak meninggalkan Bagasi atau barang-barang milik pribadinya tanpa pengawasan.
        4. Jika terjadi kerusakan barang, maka Tertanggung diminta untuk melakukan segala upaya untuk melindungi, menyimpan dan memperbaikinya.
        5. Tertanggung harus melaporkan setiap peristiwa yang menyebabkan timbulnya klaim atas Polis ini kepada Polisi atau petugas yang bertanggung jawab pada pesawat udara, kapal atau kendaraan lainnya dimana tertanggung melakukan perjalanan dan memperoleh keterangan tertulis dari Polisi atau perusahaan pengangkutan penumpang atau management hotel kecuali dalam situasi diluar kendali dari Tertanggung.
        6. Dalam kasus kerusakan bagasi, Penanggung berhak menentukan pilihan apakah akan membayar biaya perbaikan atau mengganti secara tunai sesuai dengan ketentuan Polis.
        7. Apabila Penanggung melakukan penggantian secara tunai atas kerusakan bagasi sebesar maksimum limit pertanggungan dan harga pasar dari bagasi yang rusak nilainya setara atau mendekati dengan nilai tunai yang dibayarkan, maka bagasi yang rusak (salvage) akan menjadi milik Penanggung.
    • PENGECUALIAN BAGIAN B.1

      1. Jenis-jenis harta benda berikut dikecualikan dari pertanggungan: binatang, kendaraan bermotor termasuk aksesorisnya, sepeda motor, perahu motor, motor, alat angkutan lain, ski salju, barang rumah tangga, barang antik, komputer Laptop (termasuk software, aksesorisnya), peralatan elektronik, telepon seluler, jam tangan, kacamata, permata, perhiasan, lensa kontak, gigi palsu, anggota badan palsu, surat-surat berharga, uang, nota bank atau nota keuangan, cek, travel cek, wesel, tiket pesawat, passport, kupon bahan bakar, voucher credit, cinderamata dan barang-barang lainnya yang dikategorikan mudah rusak atau pecah.
      2. Kehilangan atau kerusakan yang disebabkan karena aus pemakaian secara perlahan-lahan, karena ngengat, kutu, sifat/keadaan barang itu sendiri, atau kerusakan yang terjadi karena suatu proses atau akibat dari barang tersebut sedang digunakan.
      3. Kehilangan atau kerusakan atas peralatan yang disewa.
      4. Kehilangan atau kerusakan atas harta benda yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari pemberontakan revolusi, perang saudara, atau perampasan kekuasaan, atau tindakan lain yang dilakukan oleh Pemerintah untuk menghalangi, melawan atau pengrusakan berdasarkan peraturan-peraturan bea cukai atau karantina, penyitaan atas perintah penguasa Pemerintahan atau resiko penyelundupan atau perdagangan yang tidak sah.
      5. Pemogokan, Kerusuhan, Huru hara dan tindakan terorisme atau sabotase
      6. Kehilangan atau kerusakan atas harta benda Tertanggung yang dipertanggungkan di bawah Polis asuransi lain atau mendapatkan penggantian dari pengangkutan umum atau hotel.
      7. Kehilangan atas Bagasi Tertanggung yang dikirim terlebih dahulu atau cinderamata dan barang-barang yang dikirim per pos atau dikirim secara terpisah.
      8. Kehilangan atau kerusakan pada saat pengangkutan barang oleh petugas angkut atau petugas lainnya, kecuali Tertanggung telah memiliki laporan mengenai kehilangan barang dari pihak Penerbangan.
      9. Kehilangan atas Bagasi Tertanggung atau barang-barang pribadi yang ditinggalkan tanpa penjagaan, di dalam kendaraan apa saja atau ditempat umum atau akibat kurang hati-hati dan kurang pengawasan Tertanggung untuk menyimpan dan mengamankan barang tersebut.
      10. Kehilangan barang-barang dagangan atau contoh-contoh barang dagangan.
      11. Kehilangan data-data yang disimpan dalam kaset, kartu, disket, Flashdisk, dan lain-lain.
      12. Senilai 5% (dari limit maksimum) pertama untuk setiap klaim dari masing-masingTertanggung.
      13. Kehilangan yang misterius.
      14. Segala kehilangan konsekuensial yang terjadi
    • B.2 KETERLAMBATAN BAGASI

      1. Pasal pada bagian ini memberikan penggantian sebagai berikut :
      2. Setelah 6 (enam) jam berturut-turut Tertanggung tiba di Airport luar negeri tujuannya, Penanggung akan mengganti senilai 20% dari limit maksimum untuk pembelian pakaian darurat dan perlengkapan lainnya yang penting dan dalam jumlah yang wajar jika check-in Bagasi yang dibawa Tertanggung terlambat sampai atau terkirim ke tempat lain karena kesalahan pengangkutan.
      3. Selanjutnya untuk setiap keterlambatan 6 (enam) jam berikutnya, Penanggung akan kembali memberikan santunan senilai 20% dari limit maksimum untuk pembelian darurat untuk pakaian dan keperluan lainnya yang penting jika Bagasi yang sama belum juga didapatkan secara fisik oleh Tertanggung.
      4. Santunan maksimum adalah sesuai yang tercantum pada plan masing-masing.
      5. Tertanggung tidak dapat mengajukan klaim untuk bagian B.1 dan B.2 untuk kejadian yang sama.

         

    • B.3 KETERLAMBATAN PERJALANAN

      Dalam hal pemberangkatan pesawat udara umum dimana Tertanggung merencanakan melakukan perjalanan ditunda hingga sedikitnya 6 (enam) jam berturut-turut sejak jam yang dicantumkan dalam jadwal perjalanan yang disebabkan oleh cuaca buruk, kegagalan peralatan atau pemogokan atau aksi kerja lainnya yang dilakukan oleh para karyawan dari pengangkutan udara umum atau airport, pasal ini akan membayar sebesar 10% dari limit maksimum (untuk setiap 6 jam penuh keterlambatan) hingga batas maksimum santunan yang tercantum dalam Ikhtisar Polis.

       

    • PENGECUALIAN BAGIAN B.3

      Tidak ada santunan yang diberikan untuk segala keterlambatan :

      1. karena kelalaian Tertanggung hingga terlambat dari jadwal keberangkatan yang sudah ditentukan.
      2. yang tidak dilengkapi konfirmasi tertulis atas keterlambatan dari jasa angkutan (atau agent perjalanan) mengenai berapa lama keterlambatan maupun penyebab dari keterlambatan tersebut.
      3. yang disebabkan adanya pemogokan kerja/aksi kerja yang sudah ada pada saat tanggal perjalanan diatur, kecuali jika pemogokan kerja/aksi kerja terjadi pada saat Tertanggung tiba di bandara atau pada saat pendaftaran pesawat.

         

    • B.4 KEHILANGAN DEPOSIT DAN PEMBATALAN PERJALANAN

      Pasal ini menggantikan biaya perjalanan dan/atau biaya penginapan yang telah dibayar dimuka oleh Tertanggung yang secara sah menjadi kewajiban Tertanggung dan yang tidak dapat ditutup dari sumber lain karena Pembatalan perjalanan sebagai akibat daripada hal-hal berikut yang terjadi dalam 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal dimulainya perjalanan :

      1. Kematian atau Cedera berat atau Sakit Keras atau wajib masuk karantina yang dialami oleh Tertanggung.
      2. Kematian yang dialami oleh Suami/Istri, Orang Tua, Mertua, Kakek/Nenek, Anak atau Saudara Kandung Tertanggung.yang berdomisili di Indonesia.
      3. Pemogokan yang tidak terduga, huru-hara, kerusuhan sipil, yang timbul dan berada diluar dugaan dan kekuasaan Tertanggung.
      4. Kerusakan Parah dari tempat tinggal Tertanggung di Indonesia akibat kebakaran, banjir hebat atau bencana alam lainnya yang terjadi dalam waktu 10 hari sebelum tanggal keberangkatan.
      5. Panggilan sebagai Saksi
    • PENGECUALIAN BAGIAN B.4

      Klaim yang timbul baik secara langsung maupun tidak langsung akibat dari :
      1. Peraturan atau pengawasan Pemerintah, bangkrut, likuidasi atau kelalaian biro perjalanan atau perusahaan pengangkut/transportasi atau hotel yang menyebabkan Pembatalan.
      2. Kehilangan yang ditanggung oleh program asuransi lain, program Pemerintah, maskapai penerbangan, biro perjalanan atau penyelenggara perjalanan dan/atau pihak penginapan.
      3. Pembatalan perjalanan karena kemauan Tertanggung maupun karena kondisi keuangan yang tidak memungkinkan
      4. Seluruh tindakan melawan hukum atau kriminal yang dilakukan oleh seseorang yang mengakibatkan rencana perjalanan tertunda atau akan dipanggil secara tertulis untuk menjadi saksi di pengadilan.
      5. Kesalahan Tertanggung karena tidak memberitahukan segera untuk pembatalan perjalanan kepada agen perjalanan atau pengelola perjalanan atau jasa transportasi dan akomodasi.
      6. Apabila asuransi ini dibeli kurang dari 7 (tujuh) hari sebelum tanggal dimulainya perjalanan (dengan pengecualian kematian atau cedera berat atau sakit keras atau wajib masuk karantina yang dialami oleh Tertanggung atau kematian yang dialami oleh suami/istri, orang tua, mertua, kakek/nenek, anak atau saudara kandung Tertanggung.yang berdomisili di Indonesia)

      Termasuk dibawah Pengecualian pada bagian ini :

      Senilai 1% (dari limit maksimum) pertama dari setiap klaim yang diajukan.

       

    • B.5 PENGURANGAN WAKTU PERJALANAN

      Pasal ini memberikan penggantian sampai dengan limit yang tercantum pada Ikhtisar Polis untuk :

      1. Tambahan biaya perjalanan melalui udara, darat atau laut (kelas ekonomi jika memungkinkan) dan biaya-biaya akomodasi.
      2. Setiap kerugian perjalanan dan/atau biaya-biaya perjalanan dan atau biaya penginapan yang telah dibayar dimuka oleh Tertanggung dan tidak dapat ditutup oleh pihak lain/tidak dapat dikembalikan dari setelah tanggal dimulainya perjalanan

      akibat setelah dimulainya perjalanan, Tertanggung harus kembali ke Indonesia dikarenakan :

      1. Tertanggung mengalami Cedera Berat atau Sakit Keras;
      2. Suami/Istri atau anak Tertanggung yang tinggal di Indonesia Meninggal Dunia;
      3. Karena kejadian alam (angin topan atau gempa bumi atau badai salju) yang menghalangi Tertanggung untuk melanjutkan rencana perjalanan;
      4. Karena pemogokan yang tidak terduga, kerusuhan atau huru-hara yang timbul dan berada diluar dugaan dan kekuasaan Tertanggung.
      5. Pertanggungan ini hanya berlaku apabila Polis ini dibeli sebelum Tertanggung mengetahui tentang keadaan yang akan dapat mengganggu perjalanan.
    • PENGECUALIAN BAGIAN B.5

      Klaim yang timbul baik secara langsung maupun tidak langsung akibat dari :
      1. Peraturan/kebijakan Pemerintah;
      2. Pengurangan waktu perjalanan atas keinginan Tertanggung;
      3. Pengurangan waktu perjalanan akibat dari kesalahan biro/agen perjalanan;
      4. Pengurangan waktu perjalanan karena kemauan Tertanggung maupun karena kondisi keuangan yang tidak memungkinkan;
      5. Seluruh tindakan melawan hukum atau kriminal yang dilakukan oleh seseorang yang mengakibatkan rencana perjalanan waktunya dikurangi;
      6. Kesalahan Tertanggung karena tidak memberitahukan segera untuk pengurangan waktu perjalanan kepada agen perjalanan atau pengelola perjalanan atau jasa transportasi dan akomodasi.
    • Termasuk dibawah Pengecualian pada bagian ini :
      1. Senilai 5% (dari limit maksimum) pertama dari setiap klaim yang diajukan.
      2. Kerugian yang ditanggung oleh program asuransi lain, program pemerintah, akan dibayar/dikembalikan oleh hotel/mskapai penerbangan/agen perjalanan atau penyedia perjalanan lain dari Tertangggung.
    • B.6 PEMBAJAKAN PESAWAT

      1. Pasal ini akan membayar Tertanggung senilai 10% dari limit maksimum, per hari (setiap 24 jam) untuk penundaan atau gangguan perjalanan jika melebihi masa tunggu 12 jam berturut-turut, yang menghalangi Tertanggung mencapai tujuan yang telah dijadwalkan pesawat udara sebagai akibat Pembajakan Pesawat Udara dimana Tertanggung merupakan penumpang.
      2. Batas maksimm penggantian adalah sesuai santunan yang tercatat di Ikhtisar Polis.
      3. “Hari” yang dijamin adalah jangka waktu 24 jam dimulai 12 jam setelah pesawat udara direncanakan mencapai tempat tujuan ditambah jika ada suatu jangka waktu dimana terjadi keterlambatan dalam keberangkatan dari airport segera sebelum tindakan Pembajakan dimulai.
      4. Pertanggungan termasuk masa tunggu 12 jam berlaku sejak waktu mulai diberlakukan seperti tersebut diatas dan berlangsung terus hingga saat paling awal Tertanggung sewajarnya dapat mencapai tujuan pesawat udara yang semula dijadwalkan tanpa menghiraukan apakah Tertanggung benar-benar mau atau tidak menuju tujuan tersebut.

      DEFINISI

      Pembajakan Pesawat Udara berarti setiap kegiatan yang dimaksudkan untuk merampas atau menguasai secara paksa atau dengan kekerasan, mengancam paksa atau dengan kekerasan yang melanggar hukum atas suatu pesawat udara.

    • B.7 KEHILANGAN DOKUMEN PERJALANAN

      1. Penanggung akan mengganti biaya-biaya yang timbul akibat dari kehilangan dokumen perjalanan sampai dengan limit yang tercantum di dalam polis, yang disebabkan oleh perampokan, pembongkaran, pencurian, ketika Tertanggung berada di luar negeri selama periode asuransi. Setiap kehilangan harus dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kejadian dan surat pernyataan tertulis dari pihak kepolisian setempat harus dilampirkan pada saat pengajuan klaim.
    • PENGECUALIAN BAGIAN B.1 ; B.2 ; B.3; B.7

      1. Penanggung tidak akan membayarkan klaim apabila :
      2. Kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh penundaan, proses karantina atau pencekalan oleh pihak berwenang, pemerintah atau pihak perusahaan penerbangan.
      3. Segala macam kehilangan yang tidak dilaporkan selama 24 (dua puluh empat) jam dan apabila laporan kehilangan tersebut tidak berasal dari pihak kepolisian di tempat kejadian.
      4. Kehilangan atau kecurian dokumen perjalanan milik Tertanggung karena kecerobohan, meninggalkan barang tanpa pengawasan di tempat umum atau sebagai akibat dari kekurang hati-hatian Tertanggung dalam menjaga barang-barang bawaannya.
    • B.8 KETIDAKSESUAIAN PENERBANGAN LANJUTAN

      1. Dalam hal Tertanggung ketinggalan perjalanan diluar negeri dimana Tertanggung telah mengkonfirmasikan penerbangan lanjutan/perjalanan transit, akibat adanya keterlambatan kedatangan dari penerbangan sebelumnya dan tidak ada angkutan alternatif yang tersedia dalam waktu 6 (enam) jam berturut-turut, Penanggung akan memberikan penggantian untuk akomodasi, makanan dan minuman, sampai dengan batas maksimum yang tercantum pada Ikhtisar Polis. Manfaat ini hanya berlaku 1 (satu) kali untuk perjalanan di luar negeri.
      2. Detail tentang keterlambatan jadwal penerbangan ini harus dijelaskan secara tertulis oleh perusahaan penerbangan atau kantor perwakilan terkait.
  3. PELAYANAN MEDIS DAN SANTUNAN

    • C.1. BIAYA PERAWATAN MEDIS KARENA SAKIT DAN KECELAKAAN

      Pasal ini memberikan penggantian kepada Tertanggung biaya Pengobatan yang umum dan sewajarnya diperlukan sebagaimana diuraikan dalam Polis ini, maksimal sesuai dengan plan yang diambil untuk cedera atau sakit yang diderita Tertanggung waktu berada di luar negeri.

      Besarnya biaya pengobatan yang dibayarkan adalah sesuai dengan kwitansi atau maksimum limit per perawatan adalah sampai dengan 25% dari limit total sesuai plan yang dipilih dalam ikhtisar polis, mana saja yang lebih kecil dan secara keseluruhan tidak lebih dari limit pertanggungan maksimum sesuai plan.

    • PENGECUALIAN BAGIAN C.1

      1. Segala Kondisi/Penyakit-penyakit yang Telah Ada Sebelumnya (Pre Existing Condition) dari Tertanggung yang membutuhkan konsultasi atau perawatan. Termasuk dibawah pengecualian ini segala penyakit kronis yang telah ada sebelum dimulainya perjalanan, atau suatu keadaan dimana secara medis atau menurut petunjuk dokter masih membutuhkan perawatan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sebelum tanggal berlakunya Polis.

        Penyakit kronis meliputi tapi tidak terbatas pada penyakit berikut :

        • 1.1.Pengerasan sumsum tulang, seperti Multiple Sclerosis dan lain-lain.
        • 1.2.Penyakit Saluran Pernafasan, seperti Asthma, TBC dan lain-lain.
        • 1.3.Pelebaran Pembuluh Darah/varises seperti Varises tungkai, Haemorrhoids dan lain-lain.
        • 1.4.Pelebaran Pembuluh Darah Jantung (Cardio Vascular Desease) seperti Hypertensi, Hypotensi, Penyakit Jantung Koroner, Penyakit Jantung (MCI), Serangan Jantung dan lain-lain.
        • 1.5.Cerebro Vascular Disorder, seperti stroke dan lain-lain
        • 1.6.Ayan/epilepsy
        • 1.7.Segala jenis Kanker dan segala jenis Tumor
        • 1.8.Gangguan Kelenjar Tyroid/Gondok seperti Hypotiroid, Hyperthyroid (Pembesaran Kelenjar Thyroid),
        • 1.9.Hepatitis B, Hepatitis Non A Non B, Hepatitis C.
        • 1.10.Gangguan Saluran Pencernaan, termasuk kedalamnya Gangguan Lambung, Usus Besar, Usus Kecil, Appendix/Usus Buntu, Hati, Kandung Empedu (contoh : Radang Batu Empedu) Dyspepsia dan Gangguan Saluran Pencernaan lain.
        • 1.11.Diabetes Mellitus dan penyakit metabolism lainnya.
        • 1.12.Penyakit Salurah Kemih seperti Saluran Kencing/Ureter, Ginjal (Batu Ginjal, Kolik), Uretra Vesica Urinaria termasuk batu pada Saluran Kemih tersebut diatas.
        • 1.13.Gangguan Persendian (Rheumatik/Gout) atau Gangguan Tulang (Osteoporosis) dan Penyakit Otot lain.
        • 1.14.Katarak.
        • 1.15.Ketidaknormalan pada Nasal Septum atau Turbinates dan Sinus, seperti Septum Deviasi.
        • 1.16.Tonsil yang sakit dan perlu dioperasi/ Operasi Amandel.
        • 1.17.Segala jenis Hernia (contoh : HNP atau Hernia Nucleus Pulposus).
        • 1.18.Fistula Ani
        • 1.19.Penyakit Saluran Reproduksi pada wanita (Endometriosis, Kista, Mioma) dan pada laki-laki (Pembesaran Protat, Varicocele, Hydrocele) dan lain-lain.
        • 1.20.Kelainan kulit yang tidak membutuhkan Antibiotik untuk pengobatannya.

        Penyakit lain yang secara medis dinyatakan bersifat kronis

      2. Tindakan medis atau pembedahan yang menurut praktisi kedokteran dapat ditunda oleh Tertanggung sampai Tertanggung kembali ke Indonesia.

        1. Biaya-biaya tambahan atas biaya aneka perawatan rumah sakit, klinik atau tempat perawatan yang Secara Medis tidak Diperlukan. Contoh : balsem, minyak gosok, minyak tawon, minyak kayu putih, couterpain, pasta gigi, betadine, cairan pembersih contact lense dan lain-lain.
        2. Perawatan yang timbul akibat peraturan karantina dari Negara yang dikunjungi.
    • C.2 PERAWATAN LANJUTAN

      Pasal ini juga menjamin Biaya Pengobatan yang terjadi di Indonesia setelah Tertanggung kembali dari perjalanannya asalkan Tertanggung dirawat di rumah sakit karena akibat langsung dari Cidera atau Sakit (Sebagaimana telah diuraikan dalam Polis ini) yang dideritanya di luar negeri. Perawatan inap di rumah sakit harus segera dalam waktu 12 (duabelas) jam setelah tiba di wilayah Republik Indonesia, dan harus merupakan kelanjutan dari pengobatan di luar negeri. Jumlah maksimum yang dibayarkan untuk Biaya Pengobatan yang diselenggarakan di Indonesia adalah hingga 7 (tujuh) hari berturut-turut rawat inap di rumah sakit atau sesuai dengan limit maksimal plan yang diambil tergantung mana yang terendah.
    • KONDISI BAGIAN C.1. dan C.2.

      Untuk peserta dengan usia > 70 (tujuh puluh) tahun sd 80 (delapan puluh) tahun, maka jumlah maksimum pertanggungan dibatasi sebesar 50% (lima puluh persen) dari limit yang tercantum pada Ikhtisar Polis.
    • PENGECUALIAN BAGIAN C.1. dan C.2.

      1. Penanggung tidak akan melakukan pembayaran klaim apabila :
      2. Biaya perawatan/pengobatan yang dijamin/ dibayarkan oleh pihak lain. Dalam hal ini Penanggung hanya akan membayar kelebihan biaya yang tidak dijamin/dibayarkan oleh pihak lain sampai dengan batas maksimum yang disebutkan pada Polis.
      3. Perawatan atau pengobatan dilakukan di Indonesia kecuali yang dinyatakan pada bagian C.2
      4. Untuk biaya tambahan yang dibebankan untuk akomodasi kamar di klinik rumah sakit, atau perawatan di rumah kecuali jika menurut dokter yang berwenang merawat Tertanggung hal tersebut benar-benar diperlukan oleh Tertanggung untuk mendapatkan akomodasi tersebut.
      5. Konsultasi medis atau perawatan kecuali jika dilakukan oleh dokter yang berwenang.
      6. Biaya-biaya tambahan atas biaya aneka perawatan rumah sakit, klinik atau tempat perawatan yang Secara Medis tidak Diperlukan. Contoh : balsem, minyak gosok, minyak tawon, minyak kayu putih, couterpain, pasta gigi, betadine, cairan pembersih contact lense dan lain-lain.
      7. Bagian C.1 sampai dengan Tertanggung berada di luar Indonesia
    • C.3. EVAKUASI DAN REPATRIASI MEDIS DARURAT

      Penggunaan jaminan ini dibawah tanggung jawab dan wewenang dari GAH yang bekerja sama dengan Penanggung.
      • C.3.1. EVAKUASI MEDIS DARURAT

        GAH akan mengatur evakuasi darurat dengan cara apa pun yang diperlukan secara medis ke sarana terdekat yang mampu memberikan layanan yang memadai bila peserta mengalami Kecelakaan atau Sakit serius yang memerlukan perawatan segera, sementara sarana medis yang memadai tidak tersedia. Keputusan tentang diperlukannya suatu evakuasi/pemulangan dan sarana angkutan akan ditentukan oleh tim Dokter dari GAH setelah konsultasi dengan dokter setempat yang menangani maks.1 (satu) kali untuk setiap keadaan medis Tertanggung. Pertimbangan medis, sifat kedaruratan, kondisi peserta dan kemampuan untuk melakukan perjalanan, maupun keadaan terkait lainnya termasuk ketersediaan lapangan udara, kondisi cuaca dan jarak tempuh, akan menentukan apakah pengangkutan akan dilakukan dengan pesawat pribadi yang dilengkapi peralatan medis, helikopter, penerbangan komersil terjadwal, kereta api atau ambulans. Seluruh evakuasi yang dilakukan oleh GAH dilakukan dibawah pengawasan medis berkelanjutan, kecuali disepakati lain oleh tim Dokter dari GAH.

        GAH mempunyai kewenangan penuh untuk menentukan apakah kondisi kesehatan Tertanggung berada dalam keadaan serius sehingga membutuhkan evakuasi medis darurat atau sebaliknya. GAH juga berhak untuk menentukan tempat/lokasi evakuasi termasuk cara-cara/penanganan evakuasi tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan atas fakta yang ada serta keadaan lingkungan pada waktu itu.

      • C.3.2. REPATRIASI MEDIS

        GAH akan mengurus proses pemulangan medis yang hanya akan dilakukan dengan menggunakan ambulans darat atau dengan penerbangan komersil terjadwal, apabila tim Dokter GAH, dalam konsultasinya dengan dokter setempat yang merawat, memutuskan bahwa perawatan perlu dilanjutkan di satu fasilitas medis di negara asal kediaman peserta setelah stabilisasi dilakukan terhadap peserta. 

      • C.3.3. PENGEMBALIAN JENAZAH

        GAH akan memberikan semua bantuan yang dimungkinkan dengan formalitas yang diperlukan dan menanggung biaya angkutan terkait pemulangan/repatriasi jenazah, dalam hal kematian atas peserta dalam perjalanan yang dilakukan ke lokasi sebagaimana yang dipilih oleh wakil resmi (perorangan) dari peserta. Layanan maksimum yang dapat dibayarkan maksimum sesuai dengan yang tercantum pada Ikhtisar Polis. Biaya-biaya yang seperti tapi tidak terbatas pada layanan pemakaman, bunga, peti jenazah tidak dijamin oleh Polis (tetap menjadi tanggung jawab peserta). 

      • C.4. KUNJUNGAN PERJALANAN

        GAH akan mengurus dan membayar angkutan kelas ekonomi pulang-pergi bagi satu orang yang ditunjuk oleh peserta untuk menyusul bila yang bersangkutan sedang dirawat di rumah sakit di luar negeri tanpa pendamping selama lebih dari 7 (tujuh) hari. Biaya akomodasi pengunjung sampai dengan USD 50.00 (lima puluh US Dollar) selama maksimum 7 (tujuh) hari. Biaya lain-lainnya menjadi tanggungan peserta. 

      • C.5. BIAYA PEMULANGAN ANAK

        GAH akan mengurus dan membayar angkutan kelas ekonomi sekali jalan bagi anak-anak yang dijamin oleh polis ini yang ditinggal tanpa pengawasan sebagai akibat Kecelakaan atau Sakit yang menimpa orang tua tersebut, menuju tempat kediaman mereka atau ke kediaman keluarga terdekat atau wali yang ditunjuk, mana saja yang paling sesuai. Pendamping yang berkualifikasi juga akan disediakan oleh pihak GAH tanpa biaya, bilamana dibutuhkan. .

      • C.6. SANTUNAN TUNAI HARIAN

        Penanggung akan membayar santunan tunai harian sebesar USD 50 (limapuluh Dollar Amerika) per hari sampai dengan batas maksimum yang ditentukan pada Ikhtisar Polis pada saat Tertanggung menjalani rawat inap di luar negeri.

      • C.7. BIAYA PEMAKAMAN

        Penanggung akan membayar biaya sebenarnya dari biaya yang dikeluarkan untuk pemakaman Tertanggung hingga batas maksimum yang tertera di Ikhtisar Pertanggungan bila Tertanggung meninggal dunia akibat penyakit dan kecelakaan yang dijamin Polis.

      • PENGECUALIAN BAGIAN C.3 s/d C.7

        Penyediaan Layanan-layanan, yang tidak dijelaskan pada PENJELASAN JAMINAN, atau selama premi belum dibayarkan oleh peserta. Layanan-layanan yang diberikan tanpa otorisasi dan/atau campur tangan pihak GAH .

        1. Biaya yang sudah dibayarkan oleh pihak lain yang menyebabkan tidak diperlukannya intervensi/layanan dari pihak GAH, atau biaya-biaya yang sudah dijamin oleh polis asuransi.
        2. Kasus sakit atau cidera ringan, yang menurut pendapat tim Dokter GAH dapat ditangani oleh fasilitas medis setempat dan segala penyakit atau cedera yang tidak akan menghambat peserta dalam meneruskan perjalanan atau pekerjaan.
        3. Biaya yang timbul dimana peserta menurut pendapat tim Dokter GAH mampu secara fisik untuk mengadakan perjalanan dan berstatus sebagai penumpang biasa tanpa pengawalan medis, kecuali memang dipandang perlu oleh tim Dokter GAH .
        4. Keadaan dimana sebuah perjalanan secara khusus dilakukan dengan maksud untuk memperoleh perawatan medis. Termasuk dibawah pengecualian ini, kasus yang menyangkut kelahiran atau kehamilan, kecuali timbul komplikasi tak terduga yang membahayakan jiwa ibu dan/atau bayi dalam kandungan.
        5. Keadaan dimana peserta melakukan sebuah perjalanan yang berlawanan dengan perintah atau anjuran dokter.
        6. Biaya yang timbul dari penyakit atau cidera yang disengaja, gangguan kejiawaan, penyalahgunaan alkohol, obat-obatan maupun zat lain atau paparan diri sendiri terhadap bahaya yang tak perlu (kecuali dalam upaya menyelamatkan jiwa manusia).
        7. Perintah untuk, atau upaya untuk melakukan, tindakan melawan hukum.
        8. Biaya yang timbul sebagai akibat peserta menjalani dinas aktif militer suatu negara. Keikutsertaan aktif dalam perang (baik dinyatakan atau tidak), invasi, tindakan musuh asing, permusuhan, perang saudara, pemberontakan, huru-hara, revolusi atau perlawanan rakyat.
        9. Setiap konsekuensi atau kerugian yang merupakan akibat langsung dari reaksi atau radiasi nuklir.
        10. Biaya yang disebabkan atau dikontribusikan oleh atau yang timbul secara langsung atau tidak langsung dari perang, invasi, perang saudara, pertikaian senjata, kegiatan teroris, pemberontakan, revolusi, huru-hara, kekuatan militer atau kekuasaan yang tidak sah, penyitaan atau nasionalisasi atau penghancuran atau pengrusakan atas barang milik oleh dan atas perintah pemerintah manapun atau penguasa setempat, kecuali klaim dimana peserta tidak terlibat secara aktif dalam salah satu atau sejumlah peristiwa yang dinyatakan tersebut dan/atau dimana peserta belum bepergian atau peserta tidak terus menentang anjuran resmi Pemerintah.
        11. Biaya yang disebabkan atau dikontribusikan oleh atau yang timbul secara langsung atau tidak langsung dari kegiatan Teroris yang melibatkan penggunaan senjata perusak masal Nuklir, Biologis atau Kimia bagaimanapun kemungkinan kesemuanya ini disebarkan atau dikombinasikan.

        Atas pengecualian ini, dapat dijelaskan sebagai berikut:

        1. Kegiatan teroris berarti tindakan, atau segala tindakan, dari seseorang, atau sejumlah kelompok orang, yang terikat dalam tujuan politik, agama, ideologi atau sejenisnya dengan maksud mempengaruhi suatu pemerintah dan/atau menempatkan masyarakat, atau bagian tertentu dari masyarakat, dalam ketakutan. Kegiatan teroris dapat meliputi, tetapi tidak terbatas pada, penggunaaan yang sesungguhnya akan kekuatan atau kekerasan dan/atau ancaman penggunaannya. Selanjutnya, para pelaku kegiatan teroris dapat bertindak sendiri, atau atas nama, atau dalam hubungan dengan organisasi atau pemerintah manapun.
        2. Penggunaan senjata nuklir pemusnah masal berarti penggunaan senjata atau alat nuklir peledak, maupun emisi, pembuangan, penyebaran, pelepasan, atau pengucuran bahan fisil (yang dapat membagi diri) yang memancarkan suatu tingkat radioaktifitas yang dapat menyebabkan kecacatan atau kematian atas orang atau hewan.
        3. Penggunaan senjata Kimia pemusnah masal berarti emisi, pembuangan, penyebaran, pelepasan atau pengucuran senyawa kimia padat, cair atau berbentuk gas, yang bila dibagi dengan benar dapat menyebabkan kecacatan atau kematian atas orang atau hewan.
        4. Penggunaan senjata Biologi pemusnah masal berarti emisi, pembuangan, penyebaran, pelepasan atau pengucuran mikro-organisme patogenik (yang menimbulkan penyakit) dan atau macam toksin yang diproduksi secara biologi (termasuk organisme yang dimodifikasi secara genetis dan toksi yang disintesa secara kimiawi) yang dapat menyebabkan kecacatan atau kematian atas orang atau hewan.
        5. Juga dikecualikan segala kerugian atau biaya yang bagaimana pun sifatnya yang secara langsung timbul dari atau disebabkan atau dikarenakan atau dihasilkan dari, atau berkaitan dengan tindakan yang diambil dalam mengendalikan, mencegah atau menindas salah satu atau kesemua yang disebut dalam nomor 1 sampai 4 di atas.
      • DEFINISI KHUSUS BAGIAN C.3. s/d C.7.

        1. GAH berarti Global Assistance & Healthcare, yaitu pihak yang ditunjuk oleh Penanggung untuk memberikan layanan evakuasi dan repatriasi.
        2. Dokter GAH berarti para dokter yang dipekerjakan oleh GAH Alarm Center. Dokter GAH bertanggung jawab menentukan, dalam hubungannya dengan dokter setempat yang merawat peserta, kebutuhan medis untuk transportasi darurat atau tindakan medis alternative.
        3. GAH ALARM CENTER berarti pusat pelayanan yang disediakan dan diatur oleh GAH dan afiliasinya untuk memberikan layanan kepada pada peserta.
        4. PENYAKIT berarti tiap penurunan tingkat kesehatan yang tiba-tiba atau tidak diduga yang dinyatakan oleh petugas medis yang berwenang, yang menurut pendapat Dokter GAH mengancam keselamatan atau yang bila tidak ditangani sebagaimana mestinya dapat mengakibatkan gangguan kesehatan yang permanen.
        5. KECELAKAAN berarti tiap peristiwa mendadak atau tidak terduga dan kejadian buruk yang mungkin menimpa peserta, kecuali cedera yang disebabkan oleh perbuatan melukai diri sendiri atau yang disengaja dilakukan, yang menurut pendapat dokter GAH mengancam keselamatan atau yang bila tidak ditangani sebagaimana mestinya, dapat mengakibatkan gangguan kesehatan permanen.
        6. NEGARA ASAL KEDIAMAN UTAMA berarti Negara dimana para peserta memiliki kediaman tetap dan sebagaimana tertera pada paspor peserta.
        7. KASUS DARURAT berarti kondisi peserta yang mengancam keselamatan jiwa yang bila tidak ditangani sebagaimana mestinya dapat mengakibatkan kematian/gangguan kesehatan yang permanen.
      • PROSEDUR KLAIM KHUSUS BAGIAN C.3 s/d C.7

        1. Dalam hal Peserta membutuhkan layanan, maka peserta dapat menghubungi GAH Alarm Center di nomor telpon 62-021-29978999 dengan menginfomasikan data-data sebagai berikut :
          • Nama Peserta
          • No Polis dan Nomor Register
          • Lokasi Peserta
          • Nomor telpon yang bisa dihubungi
          • Dokter yang merawat (jika perawatan inap)
        2. GAH akan melakukan verifikasi kepesertaan melayani peserta setelah peserta dinyatakan terdaftar
        3. Jika peserta dalam keadaan dirawat di Rumah Sakit, maka GAH akan menghubungi pihak Rumah Sakit dan memutuskan langkah yang akan diambil berdasarkan laporan medis yang diterima oleh GAH dari pihak Rumah Sakit
        4. Jika kondisi peserta pada no 4.3 menurut GAH memerlukan tindakan evakuasi, maka GAH akan merencanakan dan melaksanakan evakuasi medis ke rumah sakit yang dituju yang didasarkan pada kebutuhan medis dan kondisi peserta dan melakukan pengawasan terhadap perawatan yang diberikan terhadap peserta.
        5. Jika kondisi peserta pada no 4.3 menurut GAH tidak memerlukan tindakan evakuasi, maka peserta akan tetap dirawat inap di Rumah Sakit setempat dan GAH akan tetap melakukan pengawasan terhadap keadaan pasien.Setelah peserta pada nomor 4.4 telah mendapatkan perawatan yang memadai, maka GAH akan membuat pengaturan untuk proses repatriasi medis peserta
  4. JAMINAN PERLUASAN
    • D.1. TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA

      Penanggung akan membayar ganti rugi kapada Tertanggung hingga batas jumlah maksimal sesuai dengan plan yang dipilih untuk tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang terjadi selama masa berlakunya pertanggungan sebagai akibat dari :

      1. Kematian/Cedera berat akibat kecelakaan atas seseorang
      2. Kerugian atau Kerusakan atas harta benda seseorang.
    • PENGECUALIAN BAGIAN D.1.

      Penanggung tidak akan membayar untuk pertanggungan jawab yang terjadi karena :

      1. Kerugian atas harta benda dari atau kepada seseorang yang mempunyai hubungan keluarga dengan tertanggung atau karyawan atau yang secara hukum dianggap sebagai karyawannya.
      2. Kerugian atas harta benda milik tertanggung atau yang berada dalam penguasaan hukum atau pengawasan Tertanggung.
      3. Kerugian sehubungan dengan pertanggungan jawab berdasarkan kontrak.
      4. Kerugian sehubungan dengan kesengajaan, perbuatan kejahatan atau perbuatan melawan hukum dari Tertanggung.
      5. Kepemilikan, penguasaan atau penggunaan kendaraan, pesawat udara, senjata api atau binatang.
      6. Menjalankan suatu perdagangan, usaha atau profesi.
      7. Berhubungan dengan suatu tindak kriminal.
      8. Keputusan yang tidak diberikan oleh atau didapatkan dari peradilan yang berwenang di Indonesia.
      9. Biaya-biaya hukum yang timbul dari perkara pidana.
      10. Keikutsertaan Tertanggung dalam pawai atau perlombaan kendaraan bermotor.
      11. Tindakan menghukum, provokasi atau kerusakan parah.
      12. Cedera badan atau kerusakan barang yang timbul dari akibat adanya suatu perjanjian, yang mana kerugian tersebut tidak terjadi jika perjanjian tersebut tidak dilakukan.
      13. Cedera badan yang disebabkan secara langsung maupun tidak langsung dari penyakit yang ditularkan secara sengaja atau tidak sengaja kepada orang lain.
    • D.2. BIAYA-BIAYA TELPON DARURAT

      Penanggung akan membayar kembali sampai dengan batas maksimum yang tercantum pada Ikhtisar Polis untuk biaya-biaya telpon darurat yang timbul atas penggunaan telpon genggam pribadi dengan tujuan menghubungi layanan GAH selama masa bantuan medis/darurat.

    • PENGECUALIAN BAGIAN D.2.

      Tidak ada penggantian pembayaran untuk telepon yang dilakukan melalui jalur LAN dan telepon yang memakai International Calling card.

    • D.3. PERLINDUNGAN RUMAH

      Penanggung akan memberikan penggantian baik melalui pembayaran atau perbaikan untuk mengganti kerugian Tertanggung sampai dengan batas maksimum yang tercantum pada Ikhtisar Polis atas kehilangan secara fisik atau kerusakan atas isi rumah yang merupakan tempat tinggal Tertanggung di Indonesia yang ditinggal kosong karena perjalanan Tertanggung ke luar negeri yang disebabkan oleh kebakaran yang terjadi selama periode asuransi. Jaminan ini berlaku jika Tertanggung secara sah telah meninggalkan Indonesia.

    • PENGECUALIAN BAGIAN D.3.

      1. Penurunan nilai karena keausan barang, proses pembersihan, perubahan warna, perbaikan atau pengembalian setiap barang, tindakan pencahayaan, insektisida, kuman atau sebab-sebab lainnya.
      2. Setiap kerusakan atau kehilangan apapun yang terjadi akibat tindakan yang disengaja dari Tertanggung atau dengan keinginan Tertanggung.
      3. Kehilangan (baik sementara maupun tetap) atas harta benda Tertanggung atau lainnya dengan alasan penyitaan, permintaan, penahanan atau penempatan yang sah oleh pemerintah.
      1. Kerusakan listrik maupun kerusakan mekanis
      2. Kerugian/kerusakan secara tidak langsung
      3. Alat-alat fotografi dan olah raga beserta aksesoris dan alat musik yang digunakan untuk kegiatan usaha maupun profesional.
      4. Kendaraan bermotor, kapal boat, ternak, sepeda dan sejenisnya.
      5. Kerugian atau kerusakan dari barang yang diasuransikan di dalam polis asuransi lainnya atau diganti oleh pihak lain.
    • D.4. BIAYA RESIKO SENDIRI SEWA KENDARAAN

      Penanggung akan mengganti Tertanggung untuk setiap biaya resiko sendiri yang mana Tertanggung secara hukum berkewajiban untuk membayar sehubungan dengan kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh Kecelakaan terhadap kendaraan yang disewa. Dalam hal ini Tertanggung harus sebagai pengemudi atau teman pengemudi dari kendaraan yang disewa.

      SYARAT-SYARAT :

      1. Kendaraan yang disewa harus disewa dari perusahaan persewaan kendaraan berlisensi.
      2. Sebagai bagian dari perjanjian penyewaan. Tertanggung harus mengambil asuransi bermotor komprehensif terhadap kerusakan yang mungkin timbul pada saat waktu penyewaan.
      3. Tertanggung harus mematuhi semua persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan persewaan sesuai dengan perjanjian persewaan dan Penanggung berdasarkan asuransi tersebut, dan juga mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di negara itu.
    • PENGECUALIAN BAGIAN D.4.

      1. Kerugian atau kerusakan yang timbul dan kegiatan operasional persewaan kendaraan sebagai akibat dan pelanggaran syarat dan ketentuan dan perjanjian persewaan atau kerugian atau kenjsakan yang terjadi di luar batasan jalan umum atau pelanggaran atas hukum dan peraturan di negara tersebut.
      2. Kerugian atau kerusakan yang timbul dari keausan yang bertahap, kerusakan dan insektisida atau kuman, kerusakan fisik, kerusakan yang tidak kelihatan.
    • D.5. SANTUNAN UNTUK GOLF

      • D.5.1. Kerusakan atau Kehilangan Peralatan Golf
        • Penanggung akan membayar kepada Tertanggung sampai dengan batas maksimum yang ditentukan berdasarkan bagian d.5. untuk kerusakan atau kehilangan terhadap peralatan golf yang terjadi atau dibeli diluar negeri, dengan syarat terjadi ditempat umum.
        • Jika karena kerusakan, peralatan golf dapat dibuktikan tidak dapat diperbaiki, maka klaim yang diajukan berdasarkan polis ini akan dianggap sebagai barang yang hilang.
        • Batas maksimum untuk jaminan ini sesuai yang tercantum pada Ikhtisar Polis.
        • Penanggung boleh melakukan pembayaran atau berdasarkan pilihannya mengembalikan lagi atau memperbaiki peralatan golf dengan mempertimbangkan penurunan nilai barang karena keausan. Kerugian harus dilaporkan kepada polisi setempat atau pihak yang berwenang seperti hotel dan perusahaan penerbangan yang memepunyai wewenang ditempat kejadian dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kejadian. Setiap klaim harus disertai dengan dokumen tertulis dari pihak yang berwenang. Tertanggung harus mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu untuk memastikan bahwa peralatan golf miliknya tidak dibiarkan tak terjaga ditempat umum.
      • D.5.2. Biaya Perayaan Kemenangan Hole in One
        • Apabila Tertangggung memenagkan Hole In One dalam suatu perlombaan golf 18 hole, Penanggung akan membayar sampai dengan batas maksimum yang tercantum pada Ikhtisar Polis, untuk mejamin biaya minum atas perayaan tersebut.
        • Tertanggung harus menyediakan konfirmasi dari club golf bahwa benar Tertanggung telah memenangkan Hole In One.
        • Tertanggung harus membuktikan tanda terima terima pembayaran atas perayaan tersebut.
    • PENGECUALIAN BAGIAN D.5.

      Sehubungan dengan jaminan atas peralatan golf, Penanggung tidak bertanggung jawab untuk :

      1. Kerugian atau kerusakaan atau kehilangan pada bola golf dan klub ketika sedang berlangsungnya permainan atau pelatihan golf.
      2. Segala kerugian atau kerusakan karena keausan atau kerusakan karena proses perbaikan atau rusak pada saat perbaikan bola atau klub.
      3. Segala kerugian atau kerusakan yang diakibatkan karena perbuatan yang disegaja atau kelalaian Tertanggung.
      4. Kehilangan atau kerusakan yang timbul dari penyitaan atau retensi oleh pabean atau pejabat lainnya.
      5. Kerugian atau kerusakan yang dijamin oleh Polis lainnya.

      Catatan:

      Polis ini hanya membayar salah satu klaim yang terjadi untuk bagian B.1. atau D.5.1

    • D.6. TERORISME

      Dalam hal Tertanggung memilih plan E dari Polis ini, maka Penanggung akan membayar manfaat-manfaat dari bagian A sd bagian D yang timbul secara langsung maupun tidak langsung dari tindakan terorisme ketika Tertanggung sedang berada di luar negeri sampai batas maksimum yang tercantum pada Ikhtisar Polis dan mengacu pada syarat dan pengecualian yang berlaku.

    • PENGECUALIAN BAGIAN D.6.

      Penanggung tidak akan membayar kerugian yang timbul secara langsung maupun tidak langsung dengan adanya kontribusi yang disebabkan daru atau ada hubungannya dengan tindakan nuklir, kimia atau biologi.

BAB IV

PENGECUALIAN UMUM UNTUK SEMUA BAGIAN

Berdasarkan bagian atau pasal manapun dari polis ini Penanggung tidak membayar untuk kehilangan atau kerugian yang langsung ataupun tidak langsung timbul sebagai akibat dari:

  1. Akibat perang, musuh asing, perang saudara, revolusi, pemberontakan, terorisme (sesuai NMA 2920-08/10/2001), atau kekuasaan militer.
  2. Kehilangan, hancur atau rusaknya harta benda apapun, kerugian atau pengeluaran apapun yang timbul daripadanya.
  3. Kehilangan, hancur atau rusaknya harta benda apapun, kerugian atau pengeluaran apapun yang timbul daripadanya atau kerugian yang secara langsung ataupun tidak langsung diakibatkan atau berhubungan dengan atau timbul akibat ionisasi radiasi atau kontaminasi radioaktif dari bahan bakar nuklir atau dari limbah nuklir dari pembakaran bahan bakar nuklir.
  4. Segala perbuatan melanggar hukum oleh Tertanggung atau penyitaan, penahanan, pemusnahan oleh bea cukai atau pihak berwenang lainnya.
  5. Larangan-larangan atau peraturan yang dikeluarkan Pemerintah.
  6. Pelanggaran terhadap peraturan pemerintah atau kegagalan dari tertanggung untuk mengadakan pencegahan yan sewajarnya diperlukan untuk menghindari suatu klaim berdasarkan Polis, setelah adanya peringatan akan adanya pemogokan, huru hara kerusuhan sipil, yang dilakukan melalui atau oleh media masa.
  7. Tertanggung tidak berusaha secara wajar untuk melindungi Harta bendanya atau menghindari Cedera atau mengurangi klaim berdasarkan Polis ini.
  8. Hitchhiking, Backpacking, Mengendarai sepeda motor, berburu, ikut serta dalam suatu perlombaan ketangkasan mobil/ motor, olahraga professional atau perjalanan udara (selain sebagai penumpang dalam suatu penerbangan komersial terjadwal), mendaki gunung atau tebing curam, melakukan perjalanan ke suatu daerah terpencil, kecuali disertai penunjuk jalan berpengalaman dan membayar premi tambahan, semua kegiatan di bawah air menggunakan peralatan nafas buatan kecuali berada di bawah pengawasan seorang instruktur selam yang sah/ berwenang dan dengan tambahan premi.
  9. Kehamilan atau kelahiran dan Cedera atau sakit yang berhubungan dengan kehamilan, kelahiran dan penyakit kelamin.
  10. Cedera atau penyakit yang timbul karena Tertanggung tidak sehat untuk bepergian atau melakukan perjalanan yang melanggar nasehat medis dari Dokter yang berwenang.
  11. Segala kerugian, cedera atau penyakit yang timbul karena Tertanggung bepergian untuk melakukan pemeriksaan kesehatan rutin atau cek kesehatan
  12. Bunuh diri atau usaha bunuh diri atau dengan sengaja melukai diri sendiri.
  13. Penyakit yang sudah diderita sebelumnya dimana Tertanggung sudah menerima pengobatan, diagnosa, konsultasi atau resep obat dalam waktu 12 (dua belas) bulan sebelum tanggal berlakunya Polis, atau suatu keadaan dimana secara Medis atau menurut petunjuk dokter masih membutuhkan perawatan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sebelum tanggal berlakunya polis.
  14. AIDS atau Cedera atau sakit yamg dimulai dengan adanya Sero Positif test untuk HIV dan penyakit yang berhubungan.
  15. Wabah penyakit, Epidemi dan Pandemi
  16. Kelainan mental atau syaraf termasuk tapi tidak terbatas pada sakit jiwa.
  17. Tertanggung yang bekerja menjadi aparat negara atau berhubungan dengan pelayanan di bidang kelautan, militer darat atau udara, atau percobaan dari peralatan militer atau dipekerjakan sebagai pekerja kasar atau bertugas di pentai atau pertambangan atau pemotretan dari udara, atau menangani bahan peledak.
  18. Semua kerugian yang ditimbulkan secara langsung atau tidak langsung oleh abu vulkanik atau hujan abu dari gunung meletus.

BAB V

KETENTUAN UMUM BERLAKU UNTUK SEMUA BAGIAN

  1. Pemenuhan Ketentuan Polis: Ditaati dan dipenuhinya ketentuan Polis sehubungan dengan apa yang harus dilakukan atau dipenuhi oleh Tertanggung dan kebenaran dari keterangan dan jawaban dalam surat permohonan atau permohonan atau bukti-bukti yang diperlukan oleh Tertanggung sehubungan dengan pertanggungan merupakan syarat sebelum Penanggung mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pembayaran berdasarkan Polis ini.

  2. Pernyataan/Lampiran yang tidak benar :

    1. Jika usia atau tanggal lahir atau fakta lain yang berhubungan dengan seorang peserta yang diasuransikan ternyata kemudian diketahui tidak dinyatakan dengan benar dan jika pernyataan tersebut mempengaruhi tingkat santunan atau memerlukan sesuatu syarat dan kondisi tertentu pada Polis, maka usia dan fakta yang sebenarnya akan digunakan dalam menentukan apakah asuransinya tetap berlaku dibawah syarat Polis ini dan dibawah santunan yang dapat dibayarkan atasnya dan apakah dibutuhkan adanya penyesuaian premi.
    2. Jika pernyataan yang tidak benar atas usia atau fakta lain yang berhubungan telah menyebabkan seorang peserta diasuransikan dimana seharusnya dia tidak memenuhi syarat untuk mengikuti asuransi ini atau dimana pernyataan tersebut telah menyebabkan seorang peserta tetap diasuransikan ketika seharusnya tidak memenuhi syarat lagi untuk diasuransikan sesuai syarat dan batasan-batasan dari Polis ini, maka asuransi atas orang tersebut dinyatakan tidak berlaku dan akan diadakan pengembalian atas premi yang telah dibayar atas peserta tersebut, dengan catatan apabila ada unsur penipuan/kecurangan dari pihak Pemegang Polis atau peserta yang diasuransikan, maka premi yang telah dibayar tidak akan dikembalikan.
    3. Jika terjadi kecurangan/Penipuan informasi data klaim dan dokuman-dokumen lain yang berhubungan, maka Penangung berhak untuk melakukan peninjauan ulang atas pembayaran klaim yang telah dibayarkan kepada Tertanggung/Peserta, dan untuk selanjutnya Penanggung berhak mencabut atas kepesertaan tanpa adanya pengembalian premi dan Penanggung berhak menuntut pengembalian seluruh dana klaim yang telah dibayarkan kepada Tertanggung/Peserta.
    4. Apabila Penanggung menemukan adanya klaim rekayasa (penipuan klaim), maka segala dokumen asli yang terkait dengan pengajuan klaim rekayasa tersebut akan ditahan oleh Penanggung dan tidak akan dikembalikan kepada Tertanggung.
  3. Pemberitahuan Klaim: Pemberitahuan klaim harus diberikan kepada Penanggung dalam waktu 3 x 24 jam setelah timbulnya kejadian yang mungkin akan menimbulkan klaim di dalam Polis ini, atau segera setelah keadaan sewajarnya memungkinkan. Pemberitahuan yang diberikan oleh Tertanggung atau yang mewakilinya kepada Penanggung dan ditujukan ke alamat perwakilan Penanggung dengan informasi yang cukup untuk mengidentifikasikan tertanggung, akan dianggap sebagai pemberitahuan kepada Penanggung.

  4. Dokumen Pengajuan Klaim :

    1. Polis Asuransi (asli/copy)
    2. Identitas Diri (copy)
    3. Formulir Klaim (asli)
    4. Surat Kuasa (asli)
    5. Fotocopy passport yang dilengkapi cap keberangkatan dan kedatangan dari Negara tujuan
    6. Tiket penerbangan (asli/copy)
    7. Boarding Pass (asli/copy)
    8. Surat pernyataan mengenai kronologis kejadian dari Tertanggung (asli)
    9. Tagihan Dokter/Rumah Sakit beserta resep (asli)
    10. Laporan medis secara lengkap, termasuk riwayat penyakit dan kecelakaan (asli)
    11. Bukti Pembayar an/Pembelian Barang (asli)
    12. Pernyataan tertulis dari Travel Agent mengenai musibah yang terjadi (asli)
    13. Pernyataan tertulis dari Penerbangan (asli)
    14. Pernyataan tertulis dari polisi lokal yang bertugas (asli)
    15. Property Irregularity Report /PIR (copy)
    16. Surat Kematian Tertanggung (copy)
    17. Foto penguburan Tertanggung
    18. Visum et Repertum/Laporan resmi dari Dokter (asli)
    19. Pernyataan tertulis dari Bandara (asli)
    20. Dokumen lain yang diperlukan oleh Penanggung
  5. Subrogasi: Dalam hal pembayaran berdasarkan Polis ini, Penanggung akan memperoleh hak subrogasi atas semua hak-hak tertanggung untuk mendapatkan ganti rugi dari setiap orang atau organisasi. Tertanggung akan melaksanakan dan menyerahkan perlengkapan serta surat-surat dan melakukan apa saja yang perlu untuk menjamin hak- hak tersebut. Tertanggung tidak akan melakukan tindakan apapun lagi setelah kehilangan terjadi yang bisa mengakibatkan hilangnya hak-hak tersebut.

  6. Formulir Klaim: Penanggung setelah menerima pemberiahuan klaim akan memberikan kepada pihak pengaju klaim formulir-formulir yang biasa diberikan dalam waktu secepat-cepatnya setelah pemberitahuan daripada klaim tersebut.

  7. Bukti Kehilangan: Bukti kehilangan secara tertulis termasuk polis atau Sertifikat asli, tanda terima asli, kwitansi asli dan semua surat-surat lain yang ada hubungannya harus diserahkan kepada kantor Penanggung setempat dalam waktu maks 90 (enam puluh) hari setelah tanggal kehilangan. Kegagalan untuk melengkapi bukti dalam jangka waktu yang ditentukan tidak akan membatalkan klaim atau mengurangi klaim tersebut jika memang tidak memungkinkan untuk menyampaikan bukti tersebut harus dilengkapi segera setelah keadaan memungkinkan dan tidak lebih lama dari waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal pembuktian seharusnya dimasukkan.

  8. Waktu Pembayaran Klaim : Santunan yang dibayar berdasarkan polis ini untuk setiap kehilangan akan dibayar segera setelah diterimannya bukti tertulis tentang kehilangan atas dasar bukti yang cukup untuk kehilangan. Semua santunan yang terjadi untuk pembayaran periodic akan dibayar secara bulanan dan semua sisa yang belum dibayar pada saat kewajiban pembayaran berakhir akan dibayar langsung segera setelah bukti-bukti tertulis diterima.

  9. Kurs Mata Uang : Jika klaim dalam Polis ini dibuat dalam mata uang asing, maka pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah atas dasar kurs jual Bank Indonesia pada waktu dilakukannya pembayaran.

  10. Pemeriksaan Fisik dan Autopsi : Penanggung atas biayanya sendiri berhak dan diberi kesempatan untuk memeriksa Tertanggung sebanyak dan sewajarnya diperlukan selama klaim masih dalam proses berdasarkan Bagian 1 (Kecelakaan Diri) polis ini dan meminta laporan Autopsi dalam hal kematian bila secara hukum tidak dilarang.

  11. Tindakan Hukum : Tiada tindakan hukum atau tindakan serupa yang akan dilakukan oleh Tertanggung untuk mendapatkan penggantian berdasarkan polis ini sebelum lewat waktu 60 (enam puluh) hari setelah bukti tertulis mengenai kerugian dilengkapi dan diserahkan sesuai dengan pesyaratan polis ini diserahkan. Tidak ada tindakan yang boleh dilakukan setelah berakhirnya masa 180 (seratus delapan puluh) hari semenjak tanggal bukti tertulis mengenai kehilangan yang seharusnya dilengkapi.

  12. Kepada Siapa Ganti Rugi Dibayarkan : Santunan atas jiwa tertanggung dibayarkan kepada Ahli Waris Tertanggung. Semua santunan lainnya berdasarkan olis ini, yang biasanya dibayarkan terlebih dahulu untuk tertanggung akan dibayarkan kepada tertanggung.

  13. Perjalanan satu arah : Polis ini juga memungkinkan Penutupan Asuransi untuk satu jalan, dengan catatan polis berakhir pada saat Tertanggung sampai di bandara yang merupakan tujuan akhir. Transit di negara-negara lain diperbolehkan, asal Tertanggung tersebut tetap berada di ruang transit di tiap-tiap bandara yang disinggahi.

  14. Hak Atas Ganti Rugi : Dalam hal otorisasi pembayaran dan/ atau pembayaran dilakukan oleh Penanggung atau GAH atau yang berwenang, untuk klaim pengobatan yang tidak ditanggung oleh polis, maka Penanggung atau GAH atau wakil GAH yang diberi kuasa berhak untuk meminta penggantian dari tertanggung untuk jumlah penuh dimana Penanggung atau GAH atau wakil GAH yang berwenang bertanggung jawab kepada balai pengobatan dimana Tertanggung berobat.

  15. Mentaati Ketentuan-ketentuan Polis: Kelalaian dalam mentaati ketentuan yang tercantum dalam polis ini, akan menyebabkan semua klaim dalam Polis ini jadi gugur.

  16. Kesiapan Melakukan Perjalanan : Pada saat mulai berlakunya pertanggungan ini, Tertanggung harus ada dalam keadaan sehat untuk bepergian dan tidak mengetahui suatu keadaan yang menjurus pada pembatalan atau gangguan perjalanan. Jika tidak maka klaim dapat dinyatakan batal.

  17. Cara Pembayaran Premi : Pembayaran premi menggunakan mata uang Rupiah dan pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke Rekening PT. Asuransi Simas Insurtech. Polis akan dianggap lunas apabila pembayaran sudah diterima di rekening Bank PT. Asuransi Simas Insurtech.

  18. Tenggang Waktu : Premi harus dibayar secara penuh setelah Polis diterbitkan. Polis ini tidak memiliki tenggang waktu pembayaran premi.

  19. Tidak ada Pengembalian Premi : Penanggung tidak dapat mengembalikan premi jika Polis sudah diterbitkan.

  20. Hukum yang Berlaku : Penafsiran Polis didasarkan pada hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

  21. Pembelaan Hukum :  Penanggung berhak untuk memulai atau mengambil alih suatu proses hukum untuk membela tertanggung apabila dikehendakinya dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mendapatkan kembali pembayaran yang sudah diberikan.

  22. Penerimaan Tanggung Jawab : Tertanggung tidak diperkenankan untuk membuat penawaran atau berjanji untuk membayar atau mengaku bersalah kepada pihak lain atau melibatkan diri dalam suatu gugatan tanpa persetujuan tertulis dari pihak Penanggung.

  23. Asuransi Lain : Jika terdapat asuransi lain maka polis asuransi ini hanya akan membayar kelebihan dari Nilai Pertanggungan dan limit Polis dari asuransi yang lain tersebut,

  24. Perpanjangan Waktu Pertanggungan : Polis ini tidak dapat diperpanjang. Namun demikian, jika karena suatu keadaan yang berada diluar kemampuan tertanggung, perjalanan diperpanjang melebihi jangka waktu pertanggungan, maka Penanggung dapat memperpanjang masa pertanggungan dengan dikenakan biaya sesuai jangka waktu pertanggungan yang mana lama perjalanan maksimum adalah 90 (sembilan puluh) hari dan pada saat pengajuan Tertanggung tidak sedang mengajukan klaim.

  25. Bahasa yang berlaku : Polis ini menggunakan 2 (dua) bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam hal terjadi perbedaan interpretasi diantara keduanya, maka yang berlaku adalah penggunaan Bahasa Indonesia.

  26. Hukum yang berlaku : Polis ini diatur dan dibuat sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia

  27. Tanggung Jawab Penanggung : Kecuali untuk manfaat Kehilangan Deposit atau Pembatalan Perjalanan dan Perawatan Lanjutan, kewajiban Penanggung atas semua jaminan yang tercantum dalam polis ini adalah sejak tanggal efektif Polis sampai dengan periode polis berakhir.

KLAUSUL PERSELISIHAN

  1. Dalam hal timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui forum perdamaian atau musyawarah oleh unit internal Penanggung yang menangani Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan bagi Konsumen. Perselisihan timbul sejak Tertanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan.
  2. Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah sebagaimana diatur pada ayat 1 tidak mencapai kesepakatan, maka ketidaksepakatan tersebut harus dinyatakan secara tertulis oleh Penanggung dan Tertanggung. Selanjutnya Tertanggung dapat memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan dengan memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini.
    • 2.1.LEMBAGAALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (LAPS)

      Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) sesuai dengan Peraturan dan Prosedur BMAI atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Asuransi lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

    • 2.2.PENGADILAN

      Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia.

KLAUSULA PENGECUALIAN TERORISME (NMA 2920-08/10/2001)

Bertentangan dengan ketentuan yang berlaku sebaliknya di dalam Polis ini ataupun endorsemennya, di sini disepakati bahwa pertanggungan ini tidak menjamin segala bentuk kerugian, kehancuran, biaya, ataupun ongkos yang baik secara langsung maupun tidak langsung diakibatkan oleh, merupakan hasil dari atau terkait dengan segala tindak terorisme, tanpa memperhatikan penyebab atau kejadian lain yang secara bersamaan ataupun terpisah ambil bagian dalam kerugian tersebut.

Untuk kepentingan endorsemen ini suatu tindak terorisme adalah suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan kekuasaan, kekerasan, dan/atau ancaman, oleh seseorang, kelompok, ataupun kelompok-kelompok orang, yang bertindak sendirian, atas nama, atau dalam kaitan dengan suatu organisasi atau pemerintahan, yang dilakukan untuk tujuan politis, agama, ideologis, atau tujuan-tujuan sejenis lainnya, termasuk tujuan mempengaruhi pemerintah dan/atau menempatkan masyarakat, atau bagian dari masyarakat itu, dalam ketakutan.

Endorsemen ini mengecualikan segala bentuk kerugian, kehancuran, biaya, ataupun ongkos, yang baik secara lang-sung maupun tidak langsung diakibatkan oleh, merupakan hasil dari atau terkait dengan segala tindakan yang dilakukan dalam rangka mengawasi, mencegah, mengatasi, atau di segala caranya terkait dengan tindak terorisme.

Jika Penanggung menyatakan bahwa atas dasar pengecua-lian ini segala kerugian, kehancuran, biaya ataupun ongkos tidak dijamin oleh Polis ini, maka beban untuk membukti-kan bahwa hal tersebut dijamin ada di pihak Tertanggung. Apabila diketemukan bahwa bagian dari endorsemen ini tidak sah atau tidak dapat diberlakukan, maka bagian selebih-nya tetap memiliki kekuatan dan pengaruh penuh.

  • Syarat
  • Privasi
  • Tentang Passpod Wifi
  • FAQ
Tentang Passpod
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Karir
  • Blog
  • Hubungan Investor
  • Promo
  • Sobat Affiliate Passpod
Unduh Aplikasi Passpod
Metode Pembayaran
    Newsletter

    Daftarkan email Anda untuk berlangganan dan dapatkan promosi dan penawaran spesial lainnya

    © 2017-2023, PT. Yelooo Integra Datanet Tbk. All Right Reserved